Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela.
Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas.
Peran pemerintah dalam pasar bebas adalah Ibarat perang, tahun baru 1 Januari 2010 yang baru berlalu adalah awal dipukulnya genderang “perang produk” antar negara yang kita sebut dengan perdagangan bebas (free trade), FTA Asean-China. “Perang produk” itu tidak hanya terjadi antar negara Asean, mulai 1 Januari itu kita harusnya sudah bersiap dengan “gempuran” produk China yang akan “bebas” masuk.
Sebagaimana diketahui, tanggal 29 November 2004 lalu, perjanjian perdagangan bebas Free Trade Agreement (FTA) antara China dan 10 negara angora persatuan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) telah ditandatangani. FTA merupakan kelanjutan dari kesepakatan kerjasama perdagangan internasional yang telah diikuti Indonesia sejak era General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.
Adapun inti dari kesepakatan negara-negara penandatangan (ASEAN) dengan China adalah kesepakatan untuk membuka pasar seluas-luasnya antar negara ASEAN dengan negara China . Dengan demikian, produk yang kita miliki akan “bebas” masuk ke negara China dan demikian sebaliknya.
Berlakunya kesepakatan perdagangan bebas melalui komitmen internasional ini dapat dilihat dari dua (2) sisi. Pertama, bahwa keberlakukan perdagangan bebas dapat menjadikan peluang sekaligus tantangan bagi perekonomian kita.
Pasar produk kita justru sangat besar dan luas yang dengan bebas masuk ke negara-negara Asean dan China . Data menunjukkan, pasar China memiliki 1,3 miliar penduduk sedangkan negara Asean memiliki 540 juta jiwa. Sedangkan dari sisi produk domestik bruto (PDB), Asean memiliki 1,5 triliun dolar dan China 4,2 triliun.
Dengan demikian, pasar yang begitu luas menjadi peluang dan tantangan bagi produsen Indonesia untuk ekspansi produk dan mendapatkan keuntungan besar. Kedua, disisi lain, kekhawatiran besar sebagian besar masyarakat khususnya produsen bahkan pengambil kebijakan negeri ini melihat kesiapan kita untuk menghadapi perdagangan bebas.
Dengan berlakunya perjanjian ini, maka Indonesia harus memberlakukan bea masuk nol persen bagi 540 produk. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat persaingan produk dengan China yang selama ini terjadi menunjukkan kelemahan di pihak kita, alias kita jauh kalah saing dengan mereka. Produk yang kita miliki terutama pada sektor manufaktur telah “tergilas” oleh produk China yang selama ini juga telah mendominasi pasar kita.
Sebut saja pada pasar sepatu, produk Garmen dan pertekstilan sudah “megap-megap” bersaing dengan produk China , padahal belum diberlakukan pasar bebas. Paling tidak terdapat tujuh sektor yang akan sangat terasa berpengaruh dengan perdagangan bebas ini, yakni industri tekstil, alas kaki, pertanian dan baja.
http://www.waspada.co.id/index.php/index.php?option=com_content&view=article&id=79936:peran-negara-dalam-perdagangan-bebas&catid=33&Itemid=98
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar